JAKARTA – Seorang penumpang maskapai Batik Air melampiaskan kemarahannya kepada petugas Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, setelah menyadari kopernya dijebol dan handphone-nya hilang.
Video kemarahan penumpang bernama Leni Sidabutar itu menjadi viral di media sosial. Dalam tayangan berdurasi 3 menit 5 detik itu, Leni memprotes dua petugas pria dan wanita.
Dari unggahan itu diketahui, Leni Sidabutar merupakan Warga Negara Asing asal Amerika Serikat. Ia baru saja tiba di Bandara Soekarno Hatta setelah melakukan penerbangan internasional dari AS. Video itu pertama kali diunggah oleh akun tiktok @deskhi, Sabtu (15/4/2023).
Dalam video itu, Leni berdebat dengan petugas karena handphone-nya di dalam koper hilang. “Aku klien, aku membayar angsuran. Handphone-ku hanya tiga juta. Ini Batik Air loh,” ucapnya.
Dalam keterangan, pengunggah menyebut pihak maskapai Batik Air tak mau disalahkan. “Koper klien saya ini Bu Leni, Leni Sidabutar Warga Negara Amerika, kopernya dijebol di Batik Air ya? Batik Air. Terus mbaknya (pegawai Batik Air) bilang ini hilang bukan salahnya Batik Air. Padahal jebol di Indonesia,” kata pengunggah video.
Usai viral video Leni, pihak Batik Air yang merupakan anak usaha Lion Air Group tersebut memberikan penjelasan. Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan (investigasi) atas keluhan Leni.
Ia lantas membagikan kronologi kejadian versi Batik Air. Leni mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dari Singapura pada 11 April 2023 dengan menumpang Batik Air penerbangan nomor ID-7154. Lalu ia melaporkan kehilangan gembok koper ke Lost and Found Terminal 2F.
Petugas bersama penumpang, kata Danang, melakukan pengecekan isi koper dan menurut pengakuan penumpang tidak ada barang yang hilang dari koper.
“Pukul 20.00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) tamu dimaksud menyampaikan kehilangan 1 handphone di dalam koper. Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara,” ucap Danang melalui keterangan resmi, Selasa (18/4).
Selang dua hari, penumpang kembali melaporkan kehilangan HP. Kemudian pada 17 April, Leni juga melaporkan dua syalnya yang disimpan di koper turut raib.
“Maskapai penerbangan hanya bertanggung jawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan,” kata Danang.
Ia menjelaskan setelah penumpang meninggalkan bandara dan menerima bagasinya, maka tanggung jawab Batik Air atas bagasi tersebut berakhir.
“Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku,” imbuhnya.
Danang menegaskan ketentuan barang berharga harus disimpan di bagasi kabin dan tidak diletakkan di bagasi tercatat sudah tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.
Menurut Permenhub tersebut, jenis dan kategori barang berharga untuk dimasukkan ke dalam bagasi kabin antara lain:
– Laptop, tablet dan bentuk komputer portable lainnya
– Kamera, peralatan fotografi dan lensa
– Perhiasan dan barang-barang berharga lainnya, seperti emas, berlian dan perak
– Dokumen penting, seperti paspor, tiket pesawat dan dokumen bisnis.
– Barang elektronik lainnya, seperti smartphone, iPod dan charger
– Obat-obatan atau suplemen yang diperlukan selama perjalanan
– Uang tunai, kartu kredit dan dokumen keuangan lainnya. (*)










