oleh

Polisi Kukar Ciduk Pengedar Ganja Berikut 1,05 Kg Barang Bukti

TENGGARONG – Tim Tiger dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil menggagalkan peredaran ganja, dan menangkap seorang tersangka pelakunya.

Dari tersangka bernama Sunu Widiatmoko alias Sunu (26) itu polisi menyita 1,05 kilogram ganja sebagai barang bukti.

Pelaku memanfaarkan  jasa pengiriman barang untuk mendatangkan ganja tersebut dari luar Kukar

“Si pengirim menyebut paket itu berisi alat kendaraan, ditujukan kepada seorang penerima beralamat di Manunggal Jaya, Tenggarong Seberang,” jelas Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:   Satu Tersangka Mengaku Keroyok Ade Armando Karena Suasana

Terungkapnya kasus ini, bermula Minggu (11/4/2021) sore. Ketika itu petugas Sat ResNarkoba Polres Kukar mendapat informasi dari warga, mengenai pengiriman paket berisi ganja ke Tenggarong Sebera

“Dari resi atau surat pengiriman barang itu, diperoleh nama dan alamat tujuan. Tapi ketika dicek ke lapangan, anggota kami tidak mendapatkan nama serta alamat dimaksud,” kata Aldi, didampingi Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayan.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Seorang Nelayan yang Nyambi Jualan Narkoba

Maka Senin (12/4) pagi, Tim Tiger bergerak lagi. Kali ini mendatangi pihak jasa pengiriman barang di Tenggarong.

Disebutkan bahwa pengiriman ke Tenggarong Seberang dilakukan petugas berkantor di Kota Samarinda.

“Maka Selasa (13/4/2021) Tim Tiger ke Samarinda. Di situ diperoleh keterangan mengenai nama petugas pengirim, maupun si penerima,” katanya lagi.

Keterangan petugas pengirim itu menuntun polisi kepada si penerima paket, yakni Sunu.

Baca Juga:   Heboh! Kades Tiduri Istri Orang, Digrebek, Terbukti Positif Narkoba

Tanpa buang waktu petugas meluncur ke alamat kediaman Sunu, terletak di Jalan Dayak Bahau, Samarinda.

“Ganja seberat 1 Kilo lebih itu belum sempat saya jual,” ujar Sunu yang diduga sudah pernah melakukan aksi serupa.

Kini ia terancam dihukum selama 15 tahun bahkan seumur hidup, karena dijerat Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Junto Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (idn/beb)

Komentar

Berita Lainnya