JAKARTA – Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyita satu kontainer bermuatan 1.835 karton minyak goreng.
Muatan ini terindikasi melawan hukum, ditemukan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok.
“Terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor secara melawan hukum oleh PT AMJ bersama perusahaan lain ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (173/2022).
Ia mengungkapkan, ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum.
Karena, dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 kontainer tersebut untuk diamankan.
Artinya, kontainer itu tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai proses hukum selesai.
“Ekspor yang telah dan akan dilakukan PT AMJ tersebut memberi dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia,” ucap dia.
Tindakan PT AMJ diperkirakan memberi keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sebesar Rp400 juta per kontainer.
Dalam melakukan pengecekan lapangan, Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Maret 2022.
Surat perintah tersebut sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi.
Perkara ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
“Hal itu memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” kata Ketut Sumedana.
Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022.
Ini terkait proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI temukan sejumlah hal.
Pertama, adanya 1 unit kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 4737396 yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
Kejati DKI Temukan Kontainer Penuh Minyak Goreng di Tanjung Priok (1)
Kejati DKI temukan penimbunan minyak goreng satu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Foto: Dok Kejati DKI.
“Yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Penyelidik Kejati DKI menduga ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum.
Sebab, dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku. (*/Siberindo.co)
Sumber: antaranews.com










