JAKARTA – Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella langsung sujud syukur, sesaat setelah divonis bebas, terkait perkara penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek.
Briptu Fikri Ramadhan dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 akan tetapi dalam rangka pembelaan terpaksa.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum.
Juga, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.
“Majelis hakim enyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022).
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” ujar hakim.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Jaksa menuntut agar majelis PN Jakarta Selatan yang memeriksa mengadili perkara menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang bersama-sama.
“Menuntut agar pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah Terdakwa segera ditahan” kata jaksa pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/2/2022).
Adapun hal yang memberatkan terhadap Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan ialah terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan tidak proporsionalitas.
Sedangkan hal yang meringankan adalah kedua terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela.
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan diyakini jaksa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50.
Kedua polisi itu sebenarnya didakwa bersama seorang lagi, yaitu Ipda Elwira Priadi, tetapi yang bersangkutan meninggal dunia karena kecelakaan.
“Perbuatan terdakwa (Ipda Yusmin) bersama-sama dengan Briptu Fikri Ramadhan serta Ipda Elwira Priadi (almarhum) mengakibatkan meninggalnya Luthfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (18/10/2021).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan.
Terdakwa kasus unlawful killing itu, Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella, dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa.
“Alasan pembenaran yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa menjadi patut dan benar,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
Dalam sidang itu, Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella dihadirkan secara virtual bersama tim penasihat kuasa hukumnya.
Sedangkan alasan pemaaf yakni menghapus kesalahan terdakwa atas perbuatan yang bersifat melawan hukum.
“Jadi tetap merupakan perbuatan pidana, tetapi yang tidak dipidana karena tidak melakukan kesalahan,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Tindakan melawan hukum terdakwa adalah merampas nyawa orang lain dengan melakukan penembakan anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.
Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Atas dakwaan itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selanjutnya hakim juga menimbang perbuatan para terdakwa untuk membela diri. (*/Siberindo.co)
– dari berbagai sumber







