oleh

Polda Bengkulu Tangkap Seorang Mahasiswa Berikut Setengah Kilogram Ganja

BENGKULU – Seorang mahasiswa inisial SAG (22), ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada Senin (15/2/2021).

ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Saat ditangkap petugas, didapati barang bukti narkotika golongan I jenis ganja.

Terduga SAG ditangkap di kawasan Komplek Taman Indah Permai Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu pada malam pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:   Soal Tabung Gas Langka, Pertamina Tambah Stok, Pemkot Bentuk Tim Satgas

Kasubdit I ResNarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budhiono didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Agung Darmanto SH mengatakan, terduga pelaku SAG merupakan target petugas.

Ketika diketahui SAG berada di kawasan tersebut, petugas kemudian langsung menuju ke lokasi dan menangkap SAG.

“Benar saja, setelah digeledah ditemukanlah total barang bukti ganja kurang lebih setengah kilogram, dalam lima paket, disatukan dalam kantong kresek warna hitam diletakkan dekat pohon sawit samping pondok,” ungkapnya.

Baca Juga:   Palsukan Tanda Tangan Laporan Dana Desa, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

Setelah dilakukan pengembangan, terungkap terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang warga Kabupaten Lintang Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan 1 unit HP merk Vivo warna biru milik terduga pelaku. (*)

Komentar

Berita Lainnya