BIMA – Sungguh bejat yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial AH (55) petani warga RT.011/RW.003, Desa Raba, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.
PPIa tega menghamili anak kandungnya sendiri berinisial DS yang masih berusia 14 tahun.
Tindakan cabul itu dilakukan sang ayah sejak anak itu masih duduk di bangku kelas dua MTs.
Mirisnya lagi, untuk menutupi perbuatan bejatnya, pelaku menyuruh si anak berhubungan badan dengan orang gila. Bahkan dia meminta agar hubungan badan itu divideokan.
Kapolres Bima Kota melalui Kasubbag Humas Ipda Ridwan mengatakan, kasus persetubuhan itu terungkap pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 08.30 Wita.
Saat itu pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya di rumah kosong milik JN di RT01 RW03 Desa Raba Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.
“Peristiwa itu dilaporkan oleh NJ (72) warga desa setempat dan kasus ini telah ditangani oleh unit PPA Polres Bima Kota,” tuturnya.
Ipda Ridwan menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi berulang-ulang. Dari keterangan korban dan pelapor terungkap, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul itu sejak tahun 2019 saat korban masih kelas 2 MTsN.
“Terlapor berulang kali menyetubuhi korban, sampai akhirnya pada sekitar bulan September 2020, korban sudah tidak haid lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ridwan menuturkan, ketika tidak datang bulan, korban memberitahukannya kepada pelaku.
Lalu pelaku menyuruh korban melakukan tes kehamilan. Setelah korban melakukan tes kehamilan ternyata hasilnya positif hamil.
“Namun saat itu pelaku hanya diam dan tetap menyetubuhi korban,” jelasnya.
Tidak sampai di situ, tambah Ridwan, untuk menutupi perbuatannya, pelaku bahkan menyuruh korban bersetubuh dengan orang gila bernama IDR.
“Tujuannya, agar pelaku bisa menutupi perbuatannya. Warga akan mengira bahwa korban hamil karena disetubuhi IDR. Kasus ini masih didalami Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tutupnya. (SI/IM)











Komentar