oleh

Bakamla dan BNN Gagalkan Penyelundupan 436,3 Kg Sabu

JAKARTA – Tim Gabungan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 21 paket berisi Narkoba jenis sabu-sabu seberat 436,3 kg di satu pulau di Kepulauan Seribu, Jakarta.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia dalam konferensi pers, Rabu, mengatakan, tim gabungan itu mendapatkan empat orang tersangka dengan inisial M, S, MG, dan AL dalam kasus itu.

AL adalah warga binaan Lapas Kelas II B Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Baca Juga:   Di Kuningan, Para Calon Kepala Desa Dites Urine oleh BNN

Empat tersangka itu merupakan jaringan narkotika internasional.

Disebutkan Laksdya TNI Aan Kurnia, pengintaian untuk menggagalkan aksi penyelundupan narkotika lewat laut itu dilaksanakan sejak Maret 2018.

“Terhitung sejak awal Maret 2018 terdapat pertukaran informasi antara BNN dan Bakamla RI, dalam hal ini Direktorat Operasi Laut,” kata Aan.

Ia melanjutkan, kegiatan dan pertukaran informasi berkembang sekitar bulan November 2020. Masyarakat setempat melaporkan ada paket narkotika dalam jumlah besar yang akan masuk ke Jakarta.

Baca Juga:   Live Tiktok 24 Jam, Caisar Dicurigai Konsumsi Sabu

Atas dasar informasi tersebut, Tim Gabungan Bakamla RI dan BNN melakukan pendalaman dan mendapat hasil bahwa paket narkotika berada di salah satu pulau di Kepulauan Seribu.

Pada 31 Januari 2021, Tim Gabungan Bakamla dan BNN menemukan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Dia mengapresiasi kerja sama dengan BNN dalam menangani kasus ini.

“Ini merupakan kolaborasi yang luar biasa antara Bakamla RI dan BNN, saya harap kerja sama ini tidak berhenti di sini saja, tapi bisa berlanjut di operasi-operasi ke depannya”, kata dia lagi.

Baca Juga:   Bea Cukai Batam dan BNN Gagalkan Penyelundupan 257,8 Gram dan Tersangka Pelaku

Kerja sama Bakamla dan BNN terjalin sejak 2016 hingga kini.

Setiap tahun, kedua pihak menggelar pelatihan bersama di wilayah Batam dan Manado.

Kedua lembaga pun telah menandatangani nota kesepahaman pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia pada tahun 2019. (*)

Komentar

Berita Lainnya