oleh

Dua Bocah Tewas Gara-gara Bilang: Mama Masih Cantik, Kami Cari Ayah Baru lah! 

MEDAN – Pria itu terkulai lesu saat jaksa mengajukan tuntutan pidana 15 tahun penjara, atas perbuatan dia membunuh dua anak kecil, lalu membuang mayatnya ke parit. Dua bocah itu adalah anak tirinya.

Sang TerdakwaPria itu Rahmadsyah (29). Dua anak yang dihabisinya adalah Ikhsan Fathilah (10) dan Rafa Anggara (5), anak kandung Fathul Zannah dari perkawinan terdahulu.

Sebagai mana terungkap di Pengadilan Negeri Medan Rabu (13/1/2021), Rahmadsyah dihadapkan ke meja hijau atas tindakan yang dilakukannya pada Jumat (19/6/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, dalam sidang yang digelar secara daring itu menguraikan, pembunuhan terjadi di kediaman Rahmadsyah, di  Jalan Brigjen Katamso, Gang Usaha, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Hari itu Rahmad sedang di kamar menonton televisi, ketika dua anak tirinya ini datang, minta uang jajan.

Sehari-hari kedua anak ini tinggal di rumah neneknya, tak jauh dari kediaman Rahmadsyah. Sementara Fafhul Zannah bekerja dan biasanya baru tiba di rumah tengah malam.

Nah, saat kedua anak itu pulang, minta uang untuk beli es krim, Rahmadsyah mengabaikannya. Buruh bangunan yang sedang suntuk menonton televisi bilang, sedang tak ada uang.

Dua kakak beradik ini pun balik kanan. Sambil lalu, anak-anak menggerutu, “Sudahlah, Ayah pelit kali. Cari ayah barulah kami. Mama kan masih muda, masih cantik.

Mendengar perkataan itu Rahmadsyah spontan kesal dan emosinya naik. Ia memburu dua anak ini, mencengkeram tengkuk mereka, lalu membenturkan kepala keduanya ke dinding tembok kamar. Lagi, dan lagi, sampai lima kali.

Kakak beradik ini pun tersungkur ke lantai. Rahmad yang kalap masih belum puas. Ia pun menginjak-injak dada dan perut anak-anak yang sudah tak berdaya itu.

Sesudah itu, kata jaksa, terdakwa memastikan kedua korban masih hidup atau tidak, dengan meraba ujung hidung korban untu merasakan embusan napas.

Selanjutnya, terdakwa berpikir menyembunyikan mayat kedua korban di parit samping sebuah sekolah sekolah tak tidak jauh dari rumah mereka.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur perbuatan yang diatur pasal 338 KUHPidana.

Karenatu jaksa memohon majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun bagi terdakwa Rahmadsyah. (*)

Komentar

Berita Lainnya