SUKADANA – Seorang tukang pijat, JI (53) warga Desa Mekar Mulya Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Polsek Batanghari Kabupaten Lampung Timur, karena diduga mencabuli pasiennya ketika melakukan praktek pengobatan artenatif, Kamis (16/12/2021).
Pelaku pun digelandang petugas Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur ke kantor Polisi untuk pengusutan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Syamsu Rizal, menyampaikan, JI (53) warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Sekampung, adalah tukang pijat.
Ia diminta melakukan pengobatan alternatif terhadap korban, yang berusia 17 tahun, dan berstatus pelajar, di wilayah Kecamatan Batanghari.
Dalam proses terapi tersebut, diduga tersangka bukan cuma melakukan pemijatan, tetapi justru sempat melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Dalam praktek pengobatan ini, korban merasa ada yang tak lazim, sehingga korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
Mendengar pernyataan putrinya bahwa ada yang tak beres dalam pengobatan tersebut, maka keluarga korban melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Batanghari.
Petugas yang menerima laporan terkait tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga tukang pijat cabul itu.
Polisi pun lantas membekuk tersangka, di kawasan Kecamatan Sekampung, tanpa perlawanan.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, oetugas pepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam, dan kain sarung yang digunakan korban. (Hms/Hb/etalaseinfo.com)









