oleh

Digagalkan, Penyelundupan Narkoba ke Lapas Melalui Bola Tenis

SEMARANG – Sebuah bungkusan berwarna coklat berisi Narkoba gagal diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang setelah ditemukan oleh petugas Lapas, Moh Room dan Andi, Rabu (15/12/2021) malam.

Bungkusan itu ditemukan petugas saat melakukan kontrol di area branggang, tidak jauh dari pos pengamanan 3.

Narkoba itu diduga dilempar dari tembok luar Lapas, dalam bola tenis yang terbungkus lakban coklat.

Baca Juga:   Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita 100 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

Petugas menemukan empat klip plastik warna putih diduga sabu seberat 18gr, empat tablet pil Alprazolam 1mg, dan 10 tablet pil Trihex 2mg.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Semarang, Supriyanto, menerangkan penemuan ini ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1442 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penindakan Terhadap Peredaran Gelap Narkoba Pemasyarakatan.

Baca Juga:   Bandar dan Kurir Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

Pihaknya juga membeberkan, barang bukti pada penemuan ini diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Ngaliyan dan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penemuan ini, kata Supriyanto, merupakan wujud nyata keseriusan kami memerangi peredaran gelap narkotika dan bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait.

“Baik Warga Binaan Pemasyarakatan maupun petugas yang terbukti terlibat, dipastikan akan ditindak tegas,” kata Kalapas. (Dede/fajarbanten.com)

Berita Lainnya