oleh

Ancam Sebar Foto Bugil, Pemuda Ini Setubuhi Gadis di Bawah Umur

BENGKULU – Polres Bengkulu Selatan (BS) saat ini tengah mendalami laporan tentang persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan AL (20)  seorang warga di Kabupaten BS.

Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SIK melalui Kasie Humas AKP Sarmadi hari ini, Rabu (15/12/2021) mengungkapkan, persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor terjadi pada hari Jumat 15 Oktober 2021 sekira pukul 11.30 WIB.

”Laporannya sudah kami terima dengan LP/B/274/XII/2021/ SPKT/ Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu dilaporkan oleh bibi korban,” kata Kasie Humas.

Dijelaskan, dari laporan itu diketahui bahwa tindakan bejat yang dilakukan terlapor pada hari Jumat 15 Oktober 2021 sekira sukul 11.30 WIB.

Kala itu korban, sebut saja Bunga (17), warga Kabupaten BS dijemput  terlapor untuk jalan-jalan.

Baca Juga:   Bejat! Seorang Pemuda di Lampung Tega Aniaya dan Cabuli Ibu Kandung

Setelah Itu korban diajak ke rumah terlapor untuk melakukan hubungan badan, dengan cara mengancam jika tidak mau melakukan hubungan badan pelapor akan dipukuli.

Kemudian pada hari, Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB, terlapor kembali mengajak korban melakukan hubungan badan lagi.

Ancamannya, ia mengancam akan menyebarkan foto telanjang pelapor apabila pelapor tidak bersedia melakukan hubungan badan dengan terlapor. Akhirnya pelapor menuruti kemauan Terlapor.

Baca Juga:   Hendra Tewas, 306 Tahanan Polrestabes Medan Dipindahkan, Ada Apa?

”Dari tindakan bejat yang dilakukan oleh terlapor korban mengalami trauma dan rasa malu,” llkata Kasie Humas Polres BS.

Ditambahkan oleh Kasie Humas Polres BS, saat ini pihaknya tengah mengejae terhadap terlapor untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/Bengkulutoday.com)

Berita Lainnya