oleh

Empat Polisi Gadungan Merampok Warga, Akhirnya Diringkus Polisi Asli

BINJAI – Kepolisian Resor (Polres) Binjai, Sumatera Utara, menangkap empat perampok yang dalam operasinya menyamar sebagai polisi.

Polisi gadungan ini berpura-pura sebagai polisi yang sedang mengusut kasus penyalahgunaan narkoba. Lalu, merampok korbannya.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa (16/11), mengatakan identitas keempat pelaku adalah RS (31), YL (33), NA (31) yang merupakan warga Kota Medan dan ARN (37) warga Kabupaten Simalungun.

Komplotan polisi gadungan tersebut terungkap berdasarkan laporan korban perampokan berinisial R, YG, Z, dan NA yang terjadi pada 25 Oktober 2021.

Baca Juga:   Bercinta di Kebun Sawit, Pacar Diperkosa, Motor Dirampas

Saat itu keempat korban yang saling berboncengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Sei Lapan, Kecamatan Binjai Selatan, tiba-tiba dihentikan oleh para pelaku yang saat itu mengendarai mobil.

Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi. Mereka memaksa korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba, masuk ke mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi.

“Bersamaan dengan itu, dua pelaku segera membawa kedua sepeda motor para korban,” ujarnya.

Baca Juga:   Kapolda Jabar: Pilihannya Cuma Dua, Dipecat atau Dipenjara, atau Keduanya

Selanjutnya para pelaku meninggalkan para korban di dua lokasi yang berbeda. Korban R dan YG diturunkan di daerah Kabupaten Deli Serdang dan Z dan NA di depan Asrama Haji Kota Medan.

“Para pelaku kemudian melarikan barang-barang berharga milik para korban,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polres Binjai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku pada 4 November 2021 di jalan lintas Langkat-Aceh saat sedang mencari target kejahatan mereka.

Baca Juga:   Polda Kaltara Tetapkan 28 Orang Masuk DPO Kasus Narkoba

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi 1544 ZP, satu pistol mancis jenis FN berikut sarung senjata, 1 pistol mancis jenis revolver, dua set borgol, satu kunci borgol dibuat mainan kalung, dua unit HP, power bank milik korban Y, dan satu HP milik korban NA.

“Keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujarnya. (*)

Sumber: Antaranews.com

Komentar

Berita Lainnya