Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono. (Antara Foto)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Heru Budi Hartono yang telah menjabat sejak 2022.
Pengangkatan Teguh Setyabudi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, yang juga mengakhiri masa tugas Heru Budi.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres tersebut dan menyampaikan keputusan ini secara tertulis pada Kamis (17/10).
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No. 125P, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj. Gubernur DKI Jakarta,” ungkap Ari.
Teguh Setyabudi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri, terpilih setelah mendapat dukungan terbanyak dalam usulan DPRD DKI Jakarta pada September lalu.
Dari tiga nama yang diusulkan, Teguh meraih delapan dukungan, mengungguli Akmal Malik dan Komjen Polisi Tomsi Tohir.
Heru Budi Hartono, yang juga Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), telah memimpin DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan.
Masa jabatan Heru sempat diperpanjang hingga Oktober 2024 sebelum akhirnya diserahterimakan kepada Teguh Setyabudi. (*)










