LAMPUNG – Seorang tersangka dugaan kasus penebangan liar (Ilegal logging) di kawasan Green Belt Bendungan Way Jepara Lampung Timur, menyerahkan diri ke Mapolsek Way Jepara, Minggu (17/10/2021).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin, S.Hi, pada Sabtu (16/10), menjelaskan, tersangka yang berinisial JN (35) tahun warga Kecamatan Way Jepara menyerahkan diri ke Mapolsek.
Tersangka bersama rekannya diduga terlibat aksi pemotongan puluhan batang pohon jenis sonokeling, yang ditanam sebagai Green Belt, di kawasan bendungan Kecamatan Way Jepara, menggunakan gergaji mesin.
Kini tersangka JN yang sempat menyandang status buronan, akhirnya memilih menyerahkan diri.
“Sebelumnya, petugas kepolisian Polsek Way Jepara, membekuk dua tersangka yang lain beberapa waktu yang lalu,” ujarnya seperti dikutip Bumi1.com grup Siberindo.co.
Dalam kasus pencurian kayu sono keling tersebut, petugas Kepolisian Polsek Way Jepara berhasil mengamankan satu unit mobil truk Colt Diesel dan puluhan gelondong kayu sebagai barang bukti. (Erwan)










Komentar