oleh

Pemidanaan Kepala Desa Tak Netral Tanggung Jawab Pemda dan Kemendagri

Ilustrasi – Perangkat desa (Istimewa)

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, penanganan terkait netralitas kepala desa dalam Pilkada 2024 menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan kepala desa yang melibatkan diri dalam kampanye akan menghadapi sanksi pidana sesuai regulasi yang berlaku.

“Jika kepala desa ikut terlibat dalam tahapan kampanye, mereka akan dikenai pidana,” ungkap Bagja dalam konferensi pers di Ancol, Jakarta, Selasa (27/9/2024). Namun, Bagja menegaskan bahwa penanganan terkait netralitas ini baru bisa berlaku setelah masa kampanye dimulai.

Masa kampanye, lanjut Bagja, dimulai tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah, yang sesuai jadwal akan berlangsung pada 22 September 2024. Kampanye sendiri dijadwalkan mulai 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya Pilkada 2024 diselenggarakan pada 27 November 2024.

Baca Juga:   Palsukan Tanda Tangan Laporan Dana Desa, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu berkoordinasi dengan Kemendagri untuk mengantisipasi pelanggaran netralitas kepala desa selama Pilkada. Tantangan besar dalam pengawasan ini muncul karena kepala desa, meski bukan aparatur sipil negara (ASN), tetap dilarang berkampanye, meskipun mereka diizinkan bergabung dengan partai politik.

Netralitas kepala desa, menurut Bagja, menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu dan instansi terkait, khususnya di masa kampanye mendatang. Sanksi tegas dan pengawasan ketat diharapkan dapat menjaga integritas tahapan Pilkada 2024. (*)

Berita Lainnya