oleh

Netralitas ASN Dipertanyakan: Bawaslu Terima Ratusan Dugaan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan telah menerima 400 laporan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

“Sudah ada laporan lebih dari 400, dan saat ini sedang dalam proses tindak lanjut,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga:   Diskualifikasi Paslon Mengemuka, Bahtiar: Mendagri Sudah Mengingatkan!

Bagja menegaskan, laporan pelanggaran netralitas ASN harus diwaspadai karena menjadi kerawanan ketiga terbesar dalam pilkada berdasarkan Indeks Kerawanan Pilkada Bawaslu. Kerawanan pertama adalah politik uang, diikuti oleh netralitas penyelenggara pemilu.

Peningkatan laporan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024 diperkirakan akan lebih besar dibandingkan Pemilu 2024. Hal ini disebabkan oleh hubungan kedekatan antara ASN dan calon kepala daerah. “Kedekatan di tingkat daerah lebih erat dibandingkan saat pemilu nasional, baik legislatif maupun presiden,” jelasnya.

Baca Juga:   Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Penjelasan Sahrul Gunawan

Beberapa daerah dengan tingkat kerawanan tinggi terkait netralitas ASN antara lain Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jakarta. Bawaslu bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti melanggar, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan.

Tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti oleh rekapitulasi hasil hingga 16 Desember 2024. (*)

Berita Lainnya