TUBAN – Kabar duka datang dari keluarga besar Korps Bhayangkara Tuban. Salah satu anggota Satlantas Polres Tuban Aiptu Ahmad Bastari meninggal dunia di rumah sakit umum daerah (RSUD) Dr Soetomo Surabaya, Rabu, (15/9/2021)
Anggota Polisi berusia 54 tahun itu meninggal setelah dirawat intensif selama 29 hari di rumah sakit dengan luka serius akibat ditabrak sebuah mobil.
Kabar duka tersebut dibenarkan oleh IPDA Eko Sulistyo, Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.
“Meninggal dunia di rumah sakit Dokter Soetomo,” kata Ipda Eko panggilan akrab Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.
Anggota Satlantas Polres Tuban itu menjadi korban tabrak lari dari kendaraan roda empat.
Saat itu, dia tengah bertugas mengatur arus lalu lintas di taman makam pahlawan Tuban, Selasa dini hari, (17/8/2021).
Aiptu Bastari ditabrak sebuah mobil Ertiga bernopol S-1262-EF yang dikemudikan Agis Irwanti (24), seorang wanita pemandu lagu di salah satu karaoke Tuban.
Perempuan itu mengemudikan mobilnya dalam kondisi mabuk minuman tuak.
Kini, pemandu lagu asal Desa Cibatok 2, Kecamatan Cibunggulang, Kabupaten, Bogor, Jawa Barat, itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari.
“Tersangka telah ditahan,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.
Semasa hidupnya, Aiptu Bastari dikenal sebagai sosok yang baik dan disiplin dalam menjalankan tugas di kepolisian.
Dia juga aktif di sejumlah kegiatan seperti menjadi pelatih polisi kecil (polcil) dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) Tuban.
“Baik mas (sosok almarhum, red). Beliau juga pelatih polcil dan Paskibraka juga,” ujar Ipda Eko mengenang mendiang.
Kasus tabrak lari itu bermula ketika Aiptu Bastari anggota Satlantas Polres Tuban sedang mengatur arus lalu lintas di jalan Pahlawan dalam rangka kegiatan renungan suci kemerdekaan di taman makam pahlawan, Selasa dini hari, (17/8/2021) sekitar pukul 00.15 WIB.
Kemudian muncul sebuah kendaraan mobil Ertiga bernopol S-1262-EF yang dikemudikan Agis Irwanti.
Mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur ke barat sambil membawa dua penumpang yakni Clarisa dan Purwanto.
Ketika sampai di lokasi kejadian, pengemudi cewek itu kurang konsentrasi karena mengemudikan dalam kondisi mabuk habis minum tuak bersama temannya.
“Kondisi pengemudi mabuk, habis minum tuak,” kata Kanit Laka Satlantas Polres Tuban.
Melihat mobil tersebut, anggota berusaha memberikan peringatan agar mobil melaju pelan-pelan.
Namun, instruksi tersebut diabaikan bahkan pengemudi nekat menabrak anggota polisi yang sedang mengatur arus lalu lintas.
Setelah menabrak, pengemudi itu langsung tancap gas dan meninggalkan anggota polisi tergeletak di jalan dengan luka serius pada tubuhnya.
Mengetahui hal itu, anggota lainnya langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil itu di jalan Gedongombo, Tuban.
Lalu mereka dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani pemeriksaan secara marathon guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Faktor kecelakaan, pengemudi mobil Ertiga tidak penuh konsentrasi dan tidak mengindahkan perintah petugas,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 312 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni terkait tabrak lari.
Tersangka juga dijerat pasal 310 ayat 3 yakni setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.
Ia terancam hukum pidana kurungan paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta. (rohman)











Komentar