LEBAK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satuan Resnarkoba) Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu di Wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten
Pelaku, DW adalah seorang janda yang memiliki seorang anak, warga Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak. Ia diamankan jajaran Sat ResNarkoba Polres Lebak karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,S.I.K. melalui Kasat ResNarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, benar pada hari Jumat tanggal hari Jum’ at tanggal 13 Agustus 2021 sekira jam 01.00 Wib, kami Jajaran Sat ResNarkoba Polres Lebak telah mengamankan Sdri. DW berikut barang buktinya” ujar Ilman, Senin ( 16/8/2021) sebagaimana dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co
“Dari pelaku, kami mengamankan barang bukti 26 bungkus plastik bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan satu handphone,” kata Ilman.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sudah mengedarkan narkotika jenis shmabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak” ujarnya.
AKP Ilman juga menjelaskan motif pelaku melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut.
“Dia bisa memakai sabu gratis, karena pelaku seorang pemakai, selain itu juga motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup,” Ilman menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 yo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba.
“Jangan mencoba-coba karena akan merusak masa depan dan generasi bangsa,” ujar Jajang. (RED)











Komentar