JAKARTA–Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membatasi aktivitas masyarakat selama liburan Idul Adha 1442 Hijriah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan aturan mulai berlaku untuk periode 18 Juli-25 Juli 2021.
Selama periode tersebut, seluruh bentuk perjalanan orang keluar daerah dibatasi kecuali untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.
Dikecualikan
Kelompok perorangan yang dikecualikan lainnya adalah mereka dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras. Ibu hamil dengan pendamping satu orang
Kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan pendamping maksimal lima orang. Terakhir pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.
“Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu. Karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya. Akhirnya terjadilah bobol sekarang ini,” kata Wiku dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7) malam.
Wiku menyebut pengguna semua moda transportasi wajib menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Ketentuan berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. Namun dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.
Wiku menegaskan kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah di daerah terdampak PPKM Darurat dilarang. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.
Aturan sama berlaku untuk daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat. Sedangkan, untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat Lainnya kegiatan beribadah berjamaah dibatasi hanya 30 persen dari maksimal.
Silaturahmi Virtual
Di sisi lain, Wiku mengimbau warga untuk melakukan silaturahmi virtual selama Idul Adha tahun ini. Pemda diminta untuk membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerah.
Menurut Wiku, seluruh tempat wisata di daerah Jawa-Bali dipastikan tutup sementara hingga 25 Juli mendatang. Sedangkan tempat wisata non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat lainnya hanya boleh membuka tempat wisata maksimal 25 persen.
“Tempat wisata yang sangat berpotensi menciptakan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik. Lakukan penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali,” ujarnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat agar tidak mudik pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021. Ia mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dari penularan virus corona.
“Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Jumat (16/7).(*)











Komentar