oleh

Pasangan Suami Istri Diciduk Saat Mengemas Paket-paket Sabu

BUKITTINGGI – Pasangan suami istri berinisial SB (37) dan IS (43) diciduk Satuan Narkoba Polres Bukittinggi, sedang membungkus paket-paket sabu di rumahnya di Jln Syech Ibrahim Musa, Kel. Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kec. Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, S.H, SIK, MH, Senin (14/06/2021) kepada minangsatu.com jejaring siberindo.co di Sumbar, membenarkan peristiwa penangkapan itu.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi, pada Sabtu (12/6) sore sekira pukul 17.30 WIB.

Saat penangkapan dan penggeledahan yang dipimpin Waka Polres Bukittinggi, Kompol Sukur Hendri Saputra, SIK, polisi menemukan 28 paket kecil dan 3 paket sedang Narkoba diduga jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH, menyampaikan penangkapan pasangan suami istri SB dan IS ini berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan Tim di lapangan.

Baca Juga:   Polisi Temukan Ganja Kering 25 Kg di Semak Pinggir Jalan Batipuh

Dari penangkapan dan penggeledahan di rumahnya, disita sejumlah barang bukti sabu, HP, timbangan digitl dan uang tunai warna putih, 1 (satu) unit hp merk Rp1.400.000.

Dijelaskan AKP Aleyxi, setelah melakukan penangkapan terhadap pasangan pasangan suami istri itu, tim melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial F (50) di sebuah rumah Jorong Baruah Nagari Padang Tarok Kecamatan Baso Kabupaten Agam.

Baca Juga:   Tri Matsukri Akhirnya Dihukum 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dari penangkapan di rumah F tersebut, tim menyita sejumlah barang bukti termasuk satu paket sabu, HP, timbangan digital dan uang tunai Rp5.000.000.

“Pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 jo 112 Undang-undang no. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH.(*)

Komentar

Berita Lainnya