oleh

Lima Instruksi Kapolri Untuk Berantas Pungli dan Premanisme

JAKARTA–Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan surat telegram berisi lima instruksi guna menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di pelabuhan.

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu dilansir dari Antara.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang membuat sopir pelabuhan mengeluh.

Baca Juga:   Kapolri Paparkan 25 Aplikasi yang Mudah Diakses Semudah Pesan Pizza

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para kapolda untuk menindak maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Aksi premanisme dan pungli tersebut menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:   Motivasi Satgas Madago Raya, Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Tidak Ada Tempat bagi Teroris di Indonesia

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut,” kata Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan lima hal yang harus dijalankan oleh para kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

Baca Juga:   Kapolri Optimistis Target 70 Persen Vaksinasi Tercapai

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim. (*/cr3)

Komentar

Berita Lainnya