oleh

Dikira Alat Bengkel Ternyata Sabu 23 Kg, Taufik Minta Dibebaskan dari Hukuman Mati

PALEMBANG – Karena dirinya merasa dijebak oleh pengedar sabu, Taufik Hidayat alias Opik, melalui kuasa hukumnya, Nala Praya, SH minta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU)

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (14/6/2021) dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya Nala Praya SH.

Pembelaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab Nala menguraikan kronologis penangkapan kliennya itu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Penangkapan terjadi pada 10 Februari 2021 lalu sekitar pukul 16.15 WIB di pinggir Jalan Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Diduga Konsumsi Sabu, Artis Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi

Saat itu terdakwa ditangkap dengan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan Guan Yin Wang.

Ternyata kemasan itu berisii narkotika jenis sabu dengan berat 23.586,68 (dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam koma enam delapan) gram.

”Sebagai sopir travel, saat itu terdakwa tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah narkotika,” kata Nala dalam teks pledoinya, Senin (14/6/2021) di PN Palembang.

Baca Juga:   Simpan Sabu 12,07 Gram, Petani di OKU Selatan Ditangkap

Majelis hakim dalam persidangan itu diketuai Erma Suharti, SH MH dengan hakim anggota Eddy Cahyono SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH.

Nala minta agar tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati dapat dibatalkan.

Sebab, sabu tersebut bukanlah milik terdakwa dan terdakwa juga tidak tahu kalau barang yang diterimanya dari orang dua orang pengendara mobil minibus silver juga tak dikenalnya.

Namun sangat disayangkan, kedua orang tersebut melarikan diri dari kejaran polisi.

Baca Juga:   Golkar Senayan Prihatin Peredaran Narkoba Muncul dengan Modus Beragam

Nala juga menjelaskan, terdakwa Taufik Hidayat merasa tidak bersalah terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena terdakwa hanya disuruh oleh seseorang bernama Rahman (DPO).

Rahman menyuruhnya mengambil alat-alat mobil dari mobil travel yang telah disepakati akan bertemu di tempat yang ditetapkan Namun ternyata isinya tidak sesuai dengan yang dibayangkan.

Terdakwa merasa dijebak, karena tidak ada niatan untuk menerima sabu. Karena itu pembela meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman mati. (Kliksumatera.com)

Komentar

Berita Lainnya