oleh

MUI Izinkan Shalat Berjamaah Tanpa Kenakan Masker

Asrorun Niam (nu.go.id)

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan izin melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushalla tanpa mengenakan masker bagi jamaah yang kondisinya sehat, seiring pelonggaran protokol kesehatan yang kembali diputuskan pemerintah.

“Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:   Golkar: MUI Bukan Organisasi Politik

Walaupun demikian, Asronun mengimbau seluruh umat Muslim untuk tetap menyesuaikan diri menggunakan masker usai mengikuti shalat di ruang-ruang tertentu yang menjadi fasilitas publik guna mengurangi potensi penularan Covid-19.

Selain menyesuaikan diri dalam mengurangi potensi penularan virus, masjid dan mushalla yang sebelumnya melipat karpet untuk melangsungkan shalat berjamaah, diharapkan dapat kembali menggelar karpet maupun sajadah guna memberikan kenyamanan dan kekhusyu’an dalam beribadah.

Baca Juga:   Soal Candaan Zulhas Terkait 'Amin', MUI: Jangan Dilebih-lebihkan

Meskipun protokol kesehatan terus mengalami pelonggaran sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia, Asrorun meminta setiap pihak untuk terus waspada dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya dapat hidup dengan aman dan nyaman.

Protokol kesehatan tersebut dapat terus dilakukan melalui penggunaan masker di tempat umum, rajin mencuci tangan dengan sabun dan di bawah air mengalir serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.

Baca Juga:   Terpapar Covid-19 Namun Tidak Terganggu Fisik, MUI: Tetap Wajib Puasa

“Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini,” ujar Asrorun. (*)

Berita Lainnya