oleh

Polda Jatim Bekuk Hacker Indonesia Pembobol Data Pemohon Bansos AS 

SURABAYA – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar perkara pembuatan dan penyebaran Scampage/website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan negara Amerika.

Dengan cara itu para tersangka mendapatkan data pribadi warga negara Amerika Serikat.

Data itu kemudian disalahgunakan untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance), yakni dana bantuan sosial bagi korban pandemi.

Anggota siber menyelidiki selama tiga bulan, berkoordinasi dengan Mabes Polri dan FBI (Federal Bureau Investigation) biro penyelidik federal di Amerika Serikat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan hal itu dalam jumpa pers Kamis (15/4/2021) sore.

Aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka itu, kata Kapolda, berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya selatan.

Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage).

Baca Juga:   FBI dan Interpol Tangkap Pemuda Banjarbaru Penjual Alat Peretas, Ini Hasil Kejahatannya

“Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website palsu, khususnya warga negara Amerika,” jelas Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Ia menambahkan, modus operandi tersangka memperoleh keuntungan pribadi.

Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah.

Uang itu diberikan oleh tersangka berinisial S (DPO diduga WN India) karena perbuatan kedua tersangka tersebut atas permintaan tersangka S.

Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran terdampak pandemi warga negara Amerika.

“Tiap data satu orang, bernilai USD $2,000. Data itu, pun bisa dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang,” tambahnya.

Data pribadi warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram sekitar 30.000 data.

Baca Juga:   Pengangguran di Bandung Barat Melonjak Jadi 91.577 Orang

“Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar USD $30.000/ sekitar Rp. 420.000.000 (Kurs Rupiah),” ujar Kapolda Jatim.

Sedangkan keuntungan yang telah diterima tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut sekitar Rp 60.000.000.

Kronologis kejadian, pada 01 Maret 2021 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage/website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika Serikat, melalui SMS.

Aksi itu dilakukan ersangka berinisial SFR. Dalam perangkat Laptop dan handphonenya ditemukan bukti-bukti scampage/website palsu.

Juga ditemukan data-data pribadi warga Amerika Serikat, yang didapatkan dari penyebaran scampage/website palsu tersebut.

Tersangka SFR menjelaskan, scampage tersebut dibuat oleh MZMSBP. Selanjutnya, petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya.

“Dari tersangka ini, polisi menemukan script scampage/website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya,” kata Kapolda.

Kedua tersangka bisa membuat website palsu dengan cara otodidak. Sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka sejak bulan Mei 2020.

Baca Juga:   Kunjungi Pesantren, Dirbinmas Polda Banten Salurkan Paket Sembako

“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” terang Kapolda Jatim.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mengirim SMS yang berisi web yang palsu dengan menggunakan software SMS Blast dan mereka mendapat kode negara bagian, dari situ mereka mengirim secara otomatis.

“Warga amerika yang tidak sadar mengisi website tersebut,” kata Kapolda.

Para pelaku dijerat Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1)1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi mereka adalah 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (Mooch)

Komentar

Berita Lainnya