oleh

Kampung Restorative Justice, Bisa Selesaikan Perselihan Tanpa Masuk ke Ranah Hukum

KARIMUN–Bupati Karimun Aunur Rafiq meresmikan kampung restorative justice di kelurahan Sungai Lakam Timur kecamatan Karimun, Karimun, Kepri,  Selasa (15/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati karimun Aunur Rafiq menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Karimun yang telah membentuk kampung restorative justice.

”Dengan adanya kampung restorative justice ini, bisa memberikan solusi terhadap persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat. Agar, tidak sampai masuk dalam ranah hukum nantinya,” ujarnya.

Melalui, kampung restorative justice, nantinya ketika ada persilihan bisa diupayakan perdamaian melalui balai perdamaian yang akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta kedua belah pihak. Baik itu korban maupun pelaku, sehingga bisa menjadi solusi terbaik di tengah-tengah masyarakat.

”Intinya, melalui musyawarah yang dilakukan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” paparnya.

Sementara itu, Kajari Karimun Meilinda menuturkan, kampung restorative justice merupakan program Kejaksaan Agung RI.

Termasuk di wilayah kerja Kejari Karimun dibangun sebagai upaya hukum untuk penyelesaikan perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasa antara pelaku dan korban.

“Keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban atau pelaku dan pihak-pihak lainnya. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan,” terangnya.

Sedangkan mekanisme untuk tercapai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tindak pindana dimulai dari pihak jaksa penuntut umum sebagai fasilitator memberikan kesempatan kepada pihak tersangka untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada pihak korban dan pihak korban mau memaafkan secara ikhlas dan tanpa syarat yang disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri, Kasi Pidum, Jaksa P-16A, penyidik Polres atau Polsek, tokoh masyarakat dan pihak keluarga dari korban dan tersangka.

“Kampung restorative justice di Kelurahan Sungai Lakam Timur ini sebagai pilot projek dan kemungkinan akan ada lagi kampung restorative justice di kelurahan-kelurahan lainnya,” ucapnya.(eka/Zakmi)

Berita Lainnya