BATU – Salah satu tugas pokok anggota Kepolisian adalah melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Hal itulah yang menjadi motivasi utama Aipda Tony Rudianto, anggota unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Batu yang sudah dua kali meringkus pelaku pencurian sepeda motor dengan Bondet (Bom Ikan).
Kali ini ketiga kalinya Aipda Tony Rudianto menunjukan loyalitasnya terhadap tugas yang diembanya.
Pada hari ini Selasa,16 Maret 2021 sekitar pukul 02.30 Wib di Jalan Drs. Moh Hatta Desa Pendem Kecamatan Junrejo Kota Batu, Aipda Tony Rudianto yang mencurigai dua orang sebagai pelaku tindak kejahatan.
Ia berusaha mengamankan keduanya beserta kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak kejahatan tersebut.
Namun kedua terduga pelaku berusaha melawan dan melarikan diri kearah area persawahan dan terjadi kejar kejaran dengan petugas.
Dalam pengejaran tersebut Tony berhasil menangkap salah satu dari pelaku.
Tanpa diduga oleh Aipda Tony ternyata tersangka dilengkapi bondet (bom ikan) yang dililitkan di pinggangnya.
Pada saat Aipda Tony Rudianto melakukan penggeledahan badan, bondet tersebut meledak yang mengakibatkan luka di tangan kiri dan kaki kirinya.
Sementara pelaku dengan inisal AA meninggal dunia di TKP akibat terkena ledakan itu.
Kapolres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi Catur C Wibowo, SIK, MH mengaku sangat mengapresiasi keberanian salah satu anggotanya itu.
“Saya sangat bangga dan mengapresiasi dedikasi serta kerja keras anggota saya, sehingga nyawa pun dipertaruhkan dalam tugasnya untuk melindungi masyarakat,” ungkap AKBP Catur di Polres Batu, Selasa (16/3/21).
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Jeifson Sitorus mengatakan, apa yang dilakukan anggotanya memang sudah jadi kewajibannya sebagai polisi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Batu,” kata Sitorus.
Jeifson Sitorus menuturkan, kejadian tersebut berawal ketika anggota Polres Batu melakukan hunting dan penyelidikan terhadap pelaku curanmor.
Setelah menemukan terduga pelaku, petugas pun mencoba melakukan penggeledaan.
“Ada dua orang yang kami curigai dan yang satu orang meninggal karena bom ikan yang dibawanya dan satu orang pelaku yang sudah DPO melarikan diri “ jelas AKP Sitorus.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Batu, selain tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pelaku yang beraksi dengan bondet akan disangkakan pasal UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun.
“Kami minta doa nya saja semoga satu orang pelaku yang sudah DPO yang melarikan diri bisa ditangkap dalam waktu dekat,” katanya.
Ia juga mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri, karena identitas nya sudah dikantongi petugas. (Mooch)











Komentar