BANJARMASIN – Seorang dosen di Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin, Kalimantan Selatan diberhentikan.
Ia diadukan mahasiswi yang mengaku jadi korban pelecehan seksual oleh dosen itu, melalui pesan pribadi di media sosisal.
Menurut sang mahasiswi, pesan dan rayuan itu bahkan dilakukan tengah malam, jauh dari pembahasan perkuliahan.
Karena itulah ia melaporkan perundungan seksual itu ke Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema). Setelah memverifikasi, Dema melaporkannya ke pihak Rektorat.
“Tuntutan kami itu sederhana, kami ingin aman dan nyaman di kampus. Ketika ada dosen yang perilakunya tidak memberikan rasa aman kepada mahasiswa, bagaimana itu?” Kata Arina Magfirah Fitria, Menteri Pengembangan Perempuan, Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Antasari.
Menanggapi dugaan pelecehan seksual, pihak rektorat menegaskan sudah memberhentikan dosen yang menjadi sumber masalah.
“Pelaku sudah kami bebaskan dari tugasnya mengajar di seluruh fakultas yang ada di lingkungan UIN Antasari,” kata Irfan Noor, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Antasari Banjarmasin.
Saat mengadu, Korban membawa sejumlah bukti dan meminta perlindungan dari kampus.
Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan melalui aplikasi pesan singkat yang berisi kata-kata tak pantas dan jauh dari pembahasan mengenai perkuliahan.
Pesan singkat yang dikirimkan pun tidak hanya satu kali, tetapi beberapa kali.
Selain melaporkan ke pihak rektorat, Dema UIN Antasari pun bekonsultasi dengan lembaga bantuan hukum Borneo Law Firm (BLF), Selasa (15/2/2022).
Wakil Ketua Dema UIN Antasari, Arbani mengatakan, langkah ini untuk memantapkan langkah-langkah upaya advokasi, terutama mengenai dugaan kekerasan seksual dan diskriminasi yang terjadi pada mahasiswa UIN Antasari.
“Ini adalah langkah strategis yang mesti kami ambil, agar ke depan lebih terarah dengan baik dan sesuai hukum yang berlaku,” jelas Arbani.
Direktur Borneo Law Firm Dr M Pazri, MH mendukung penuh langkah Dema UIN Antasari ini. (*/Siberindo.co)










