BATAM – Jajaran Polda Kepri berhasil membongkar kasus grup WhatsApp (WA) porno di Kota Batam. Grup di aplikasi penyampai pesan yang diberi nama ‘PAP TT’ itu termasuk jaringan pornografi anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya masih berstatus remaja. Polisi pun memburu kemungkinan masih adanya grup-grup WA lain yang berisi konten cabul.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan unit Cyber Crime Polda Kepri guna menelusuri kemungkinan adanya grup porno lain lewat sejumlah aplikasi internet.
“Kita berkoordinasi dengan unit Cyber Crime Polda Kepri, memantau grup-grup berisi konten asusila. Ini menjadi perhatian serius karena konten (porno) tersebut dapat merusak generasi penerus bangsa,” kata Dhani di Mapolda Kepri seperti dikutip dari barakata.id, grup siberindo.co, Rabu (17/2/21).
“Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa aplikasi grup atau beberapa sarana media lain yang digunakan jaringan pelaku untuk menyebarkan konten pornografi,” sambung dia.
Menurut Dhani, grup WA porno lain di Batam kemungkinan masih ada. Meski demikian, ia berharap dengan terungkapnya kasus grup ‘PAP TT’ bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku lainnya.
“Semoga dengan terungkapnya kasus ini, tidak ada lagi grup-grup serupa. Kami berharap kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi anak-anak muda lainnya dan orangtua,” kata dia.
Dua tersangka tidak ditahan
Terkait kasus grup WA porno PAP TT, AKP Dhani menegaskan bahwa dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang tidak ditahan. Kedua tersangka itu adalah RA dan MZ.
Mengapa mereka tidak dipenjara? Menurut Dhani, dua tersangka ini hanya dikenakan hukuman wajib lapor didampingi orangtua masing-masing. Hal itu karena keduanya masih di bawah umur; RA 14 tahun dan MZ 15 tahun.
Selain itu, Polda Kepri saat ini juga masih belum memiliki ruang penjara khusus anak. Pada setiap pemeriksaan, RA dan MZ juga selalu ditemani oleh orangtuanya.
Dalam grup WA porno PAP TT, RA, dan MZ punya peran cukup penting. RA disebut sebagai orang yang membuat grup tersebut, sedangkan MZ diduga sebagai perekrut member.
Satu tersangka yang ditahan adalah MP yang di dalam grup PAP TT berperan sebagai penyebar video dan foto porno. Kata AKP Dhani, MP ditahan karena sudah berstatus orang dewasa.
Grup berisi 51 member dan 141 konten porno
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dalam jumpa pers di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Senin (1/2/21), mengatakan, pengungkapan kasus grup WA porno di Batam ini merupakan hasil pengembangan kasus RS, oknum fotografer di Batam yang mencabuli belasan gadis remaja.
Dari kasus itu, polisi mendapati adanya dugaan kejahatan lain yaitu jaringan pornografi anak di bawah umur, dan terbukti polisi menemukan grup PAP TT.
Arie mengatakan, di dalam grup WA tersebut didapati member sekitar 51 orang. Menurut keterangan tiga orang admin yang diamankan, grup yang penuh unsur pornografri ini sudah terbentuk dua tahun, membernya sebagian besar anak-anak remaja di Batam.
“Di dalam grup ini, kita menemukan ada 141 konten foto dan video porno,” kata Arie Dharmanto.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membuat grup di aplikasi WhatsApp. Admin lalu mengumpulkan dan memasukkan beberapa orang sebagai member atau anggota grup.
Selanjutnya, admin menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui grup tersebut. Semua konten foto dan video porno di dalam grup bisa diakses dan diketahui oleh para membernya.
Dalam kasus grup WA porno di Batam ini, polisi menyita barang bukti empat unit telepon selular berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk menyebarkan konten pornografi.
Adapun pasal yang diterapkan, menurut Arie, Pasal 29, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp7,5 miliar,” kata Arie. (*)











Komentar