oleh

Tertinggi di Kalsel, 308 Pasangan Bocah Dinikahkan di Barito Kuala

MARABAHAN – Kabupaten Barito Kuala (Batola), menempati posisi tertinggi di Kalimantan Selatan dalam kasus pernikahan usia dini atau anak-anak.

Bahkan dalam tiga tahun terakhir menunjukkan kecenderungan meningkat.

Tahun 2019, mencapai 45 kasus, tahun 2020 naik drastis 215 persen, yaitu menjadi 145 kasus dan tahun 2021 sampai Desember mencapai 118 kasus.

Dengan demikian, dalam tiga tahun terakhir ada 308 pasangan di bawah umur alias anak-anak, yang tercatat dinikahkan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindunan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Batola Hj Harliani SIP MSi, pada Sosialisasi/ Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, belum lama ini.

Udang-undang itu diimplemantasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Baca Juga:   DPR Minta Pemerintah Pastikan Tingkat Kelaparan dan Stunting Daerah Pelosok Berkurang

Sosialisasi dilakukan anggota DPRD Kalsel DR H Karlie Hanafi Kalianda SH MH, di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.

Tak kurang dari 50 warga dan tokoh masyarakat setempat, hadir dan mengikuti kegiatan sosialisasi/ penyebarluasan peraturan ini.

Menurut Harliani, yang jadi penyebab tingginya angka pernikahan dini di Batola bermacam-macam, di antaranya akibat budaya setempat.

Kemudian, orang tua yang ingin lepas tanggung jawab, juga dampak dari pandemi Covid-19 yang menghendaki anak-anak banyak di rumah dan tidak sekolah.

“Dan yang terutama sekali adalah akibat ketidaktahuan para orang tua tentang usia perkawinan,” katanya.

Aturan terbaru yaitu 19 untuk laki-laki dan 19 tahun juga untuk perempuan. Sedangkan di aturan terdahulu sebelum mengalami perubahan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 16 tahun untuk perempuan.

Baca Juga:   "Emping Melinjo" Rumah Gizi Pertama dan Satu-satunya di Sumbar

Langkah yang diambil untuk menekan tingginya angka pernikahan dini tersebut adalah syarat adanya rekomendasi dari DPPKBP3A Kabupaten Batola yang diajukan oleh Pengadilan Agama setempat.

Pasangan yang akan menikah di KUA/Pengadilan Agama terlebih dahulu harus ada rekomendasi dari kami.

“Bila memenuhi syarat, rekomendasi diberikan. Bila tidak, rekomendasi tidak diberikan. Seperti tahun 2021 lalu ada 118 yang kami tolak karena tidak memenuhi syarat, khususnya dari segi usia,” ujarnya.

Dijelaskan, banyak dampak negatif atau permasalahan yang timbul akibat kawin muda, seperti masalah reproduksi, stunting, pemenuhan ASI ekslusif serta kemiskinan.

Anggota DPRD Kalsel DR H Karlie Hanafi Kalianda SH MH, mengatakan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

Baca Juga:   Pemkot Ambon Sinergi Percepatan Penurunan Stunting di Bawah 14 Persen

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah termasuk mensosialisasikan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” katanya.

Karlie menambahkan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan turunan dari Undang-undang dimaksud.

Yakni, Pasal 163 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Amanat untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah yang telah diundangkan menjadi tugas dari DPRD bersama pemerintah daerah,” ujar Karlie Hanafi. (*/Baritopost.co.id)

Berita Lainnya