JAKARTA–Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Tasikmalaya, AS (48), ditangkap polisi. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati yang berusia di bawah umur.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya pada 7 Desember 2021. Mereka menginformasikan adanya dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu kami menetapkan seorang tersangka setelah kami melengkapi alat bukti,” ungkap Rimsyahtono, Kamis (16/12/3021).
Sekurangnya tiga orang santriwati yang menjadi korban perbuatan AS. Tidak tertutup kemungkinan jumlah korban bertambah, karena polisi masih mengumpulkan informasi.
“Kita masih dalami kemungkinan ada korban lain, setiap informasi kita masih tampung,” jelasnya.
Penyidik telah mendapatkan bukti lengkap dalam kasus pencabulan terhadap tiga orang santriwati. Berdasarkan pemeriksaan, AS menggunakan modus menawarkan pengobatan terhadap anak asuhnya yang sedang sakit, dengan cara dipijat. Dia kemudian melakukan aksi pencabulan.
AS melakukan aksinya di salah satu asrama putri. Perbuatan itu terakhir kali dilakukannya pada Agustus 2021.
“Kami telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, tangkapan layar percakapan korban atau saksi dengan tersangka, serta pakaian korban saat kejadian. Korban semua di bawah umur. Tersangka adalah pengajar,” jelas dia.
Rimsyahtono menegaskanpihaknya akan cepat menuntaskan kasus itu agar masyarakat mendapat kepastian hukum. Dengan begitu, masyarakat tak tergiring dengan isu lainnya.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun (penjara),” tutupnya.
(*)











