JAKARTA – Sidang perceraian Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/12/2021).
Kuasa hukum dari Ririn Dwi Ariyanti, Riri Purbasari, menyebut jika suami dari kliennya, Aldi Bragi, tidak dapat membuktikan kemampuan finansial yang dimiliki olehnya sepanjang sidang cerai.
“Sepanjang proses persidangan, Aldi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap,” tutur Riri Purbasari ketika ditemui usai persidangan.
Menurutnya, pembuktian akan kemampuan finansial sangat penting karena Ririn telah mengajukan hak asuh dan permohonan perwalian anak.
Hal tersebut menjadi dasar bagi majelis hakim untuk pertimbangan dalam memutuskan sidang perceraian ini.
“Aldi selaku termohon tidak pernah memberikan pembuktian itu dalam proses persidangan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Bahkan, dalam bentuk pembuktiannya dia juga tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan,” ujar Riri Purbasari.
Walaupun keduanya tengah dalam proses perceraian, Aldi dan Ririn masih tinggal satu rumah bersama anak-anaknya.
Lebih lanjut lagi, baik dari pihak Aldi maupun Ririn tidak mempermasalahkan harta gono-gini setelah putusan cerai nanti yang dijadwalkan akan digelar pada 30 Desember 2021 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sekadar informasi, Ririn Dwi Ariyanti dan Aldi Bragi resmi menikah di Hotel Crowne Plaza, Jakarta Selatan pada 11 Juli 2010. (ben)










