JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) secara khusus meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home-WFH) hingga 75 persen.
Keputusan ini disampaikan Luhut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/12/2020), sebagaimana disiarkan situs resmi Sekretariat Negara, Selasa (15/12/2020).
“Saya minta Pak Gubernur meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,” ujar Luhut.
Menteri menegaskan implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, sebagai antisipasi atas lonjakan COVID-19.
Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Wakil Ketua KPCPEN tersebut juga meminta para pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan sewa dan biaya layanan kepada para penyewa.
“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antara pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya, bagi hasil, atau skema lainnya,” ujarnya.
Pemerintah pun sudah memutuskan melarang kerumunan saat libur Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Keputusan itu didasari oleh terjadinya peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut.
Dari provinsi-provinsi tersebut, ia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.
Luhut juga meminta TNI/Polri memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya. (*)











Komentar