oleh

Pasien OTG Ditampung di Tower 4 dan 5 Wisma Atlet

JAKARTA – Operasi yustisi Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) jilid 2 di Wilayah DKI Jakarta diharapkan bisa menekan angka penyebaran virus corona. Apalagi, saat ini tingkat penularan Covid-19 di Jakarta sangat tinggi. Setiap harinya ada ribuan orang yang terpapar.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung AR menjelaskan, Pemerintah Pusat sudah menyediakan kamar penampungan untuk orang tanpa gejala (OTG) di wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Sebagai informasi pemerintah sudah menyediakan untuk otg ada tower 4 dan 5 bisa menampung 5000 orang sehingga apabila ada gejala dan sebagainya bisa ke Puskesmas kemudian nanti bisa diarahkan ke wisma Atlet,” tegas dia Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Kemudian, sejumlah hotel juga sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta apabila di Wisma Atlet penuh dari orang terpapar virus ini. Sehingga, ia pun meminta kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan.

“Itu nanti enggak sekedar masyarakat tapi Polda, Bhabinkamtibmas, Babinsa, sehingga nanti diingatkan kepada anak-anak yang main dan segala macam agar sadar pentingnya kesehatan,” terangnya.

Baca Juga:   Gubernur Anies Ingin Meningkatkan  Covid-19 di Jakarta

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah di Revisi dari Pergub 51 tahun 2020 menjadi Pergub 79 tahun 2020 apabila 1 kali pelanggaran Operasi Yustisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan didenda Rp, 150 ribu.

“Dua kali pelanggaran Rp500.000, berikutnya Rp700.000. Demikian juga sanksi sosial, dia memakai rompi kemudian sanksi sosial itu nyapu 1 jam, ketika dua kali ya 2 jam, 3 kali 3 jam,” terangnya.

Baca Juga:   Pengobatan Covid-19 Harus Mengacu Pada Standar Kemenkes

Operasi yustisi ini sangat penting diterapkan di Jakarta untuk menekan angka penyebaran virus corona. Sebab, setiap harinya penyebaran virus corona menyerang ribuan orang.

“Operasi Yustisi kita tidak fokus masalah sanski tapi untuk masyarakat, dan patuh terhadap protokol kesehatan dan pentingnya menjaga jarak,” tandasnya. (aku/sam)

Komentar

Berita Lainnya