oleh

Pemerintah Cegah Serakahnomics demi Menjaga Pembangunan Tetap Ramah Lingkungan

SIBERINDO.CO – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk mencegah praktik Serakahnomics, yaitu perilaku ekonomi yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan. Hal tersebut disampaikan Menteri Jumhur saat menjadi Keynote Speaker dalam Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Politik Universitas Nasional bertema “Perspektif Kritis: Membedah Arah Kebijakan Pemerintahan Prabowo Menanggulangi Kerusakan Lingkungan” di Gedung Pascasarjana Universitas Nasional, Jakarta Selatan.

“Kami (Pemerintah) memang tugasnya melawan keserakahan itu. Di situ ada tugas saya, peran saya,” kata Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur menjelaskan, Serakahnomics terjadi ketika pelaku usaha hanya menghitung keuntungan ekonomi, tetapi menganggap biaya pemulihan lingkungan sebagai beban. Ia mencontohkan, apabila sebuah kegiatan usaha menghasilkan keuntungan besar dari eksploitasi sumber daya alam, maka pelaku usaha tetap memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki lingkungan yang terdampak.

“Membangun boleh, melakukan eksplorasi tambang boleh tapi lingkungan harus diperbaiki, lingkungan harus dijaga. Pengusaha punya tanggungjawab itu,” tegas Menteri Jumhur.

Menteri Jumhur juga menekankan bahwa keberadaan industri di suatu daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal, bukan hanya menghadirkan keuntungan bagi pelaku usaha.

“Jangan sampai ada kawasan industri yang seperti negara di dalam negara. Di mana masyarakat lokal hanya menonton saja. Kalau itu yang terjadi maka ya hancurlah negara,” ujar Menteri Jumhur.

Selain mendorong tanggung jawab dunia usaha, KLH/BPLH juga tengah menyiapkan Gerakan Nasional Pemulihan Lingkungan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama melalui konsep Tobat Ekologis.

“Ayo kita bangun kesadaran baru yang kita sebut sebagai tobat nasional ekologis, dan itu sudah dalam persiapan, mudah-mudahan pada bulan Agustus bisa kita launching,” kata Menteri Jumhur.

Menurutnya, pemulihan lingkungan harus diwujudkan melalui langkah nyata, mulai dari menanam pohon, membersihkan sungai, hingga menghentikan berbagai aktivitas yang menyebabkan pencemaran.

“Untuk itu kita bertobat bukan sekadar tobat begitu saja tapi juga ada langkah-langkah teknisnya. Misalnya menanam pohon, membersihkan sungai, sambil menyetop hal yang membuat sungai kotor,” kata Menteri Jumhur.

Bersamaan dengan gerakan tersebut, KLH/BPLH juga memperkuat penegakan hukum lingkungan terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

“Saat ini ada sebanyak 4.000 entitas yang disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, termasuk Pemda Provinsi, Pemkot dan Pemkab. Dari ribuan entitas yang disanksi itu banyak dari entitas perusahaan,” ungkap Menteri Jumhur.

Di sisi lain, Menteri Jumhur melihat pemulihan lingkungan juga memiliki peluang ekonomi yang besar melalui investasi hijau dan pasar karbon. Kegiatan seperti rehabilitasi lahan dan penanaman bambu dapat menghasilkan penurunan emisi yang terverifikasi dan memiliki nilai ekonomi.

“Misalkan Anda menanam bambu seluas 1 hektare (ha) atau 1.000 ha di satu daerah, kemudian yang beli pasar karbonnya adalah orang California. Hal itu sangat mungkin bisa terjadi. Kenapa dia beli dari Indonesia? Karena dia punya salah, yakni dia punya industri besar dan emisi dari industri itu mengotori udara dunia maka dia diwajibkan untuk membersihkan diri dengan cara membeli produk di pasar karbon,” jelas Menteri Jumhur.

Menurutnya, prinsip polluter pays atau pihak yang mencemari harus bertanggung jawab menjadi salah satu dasar penting dalam pengelolaan lingkungan ke depan.

Melalui kebijakan tersebut, KLH/BPLH mendorong agar pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan berjalan beriringan. Pembangunan tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga memastikan keberlanjutan alam dan kesejahteraan masyarakat untuk generasi mendatang.

Berita Lainnya