JAKARTA – Persidangan pekerja migran Indonesia Parti Liyani di Singapura masih berjalan. Kurang satu lagi dakwaan yang belum dirampungkkan dalam proses hukum di negara serumpun itu.
Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui KBRI sejak awal sudah mencium adanya Sskenario fitnah yang dikeluarkan mantan bos Changi Airport Group Liew Mun Leong itu terhadap Parti.
Tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura, telah dibebaskan dari tuduhan pencurian yang disampaikan oleh mantan majikannya yang merupakan mantan bos Changi Airport Group Liew Mun Leong.
”Pemerintah Indonesia mengikuti jalannya persidangan dan menghormati proses hukum yang berlangsung serta akan terus mengawal perkembangan kasus ini,” ujar Juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah kepada Anadolu Agency pada Rabu (16/9).
Pada 4 September lalu, kata Faizasyah, KBRI Singapura telah mendampingi persidangan Parti Liyani di High Court Singapura yang dituntut atas kasus pencurian.
Persidangan membebaskan Parti dari empat dakwaan, namun masih ada satu dakwaan dalam proses pembuktian.”Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan kantor pengacara,” ujar Faizasyah.
Selain itu, kata Faizasyah, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dan LSM HOME yang merupakan lembaga di Singapura yang bergerak di bidang advokasi pekerja migran asing.
Sebelumnya Liew Mun Leong mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bos Changi Airport Group setelah dihujani kritikan publik terkait kasus Parti.
Skandal ini memicu kemarahan publik Singapura dan menimbulkan banyak pertanyaan soal bagaimana sistem memperlakukan seorang pengusaha terkemuka di negara itu sangat berbeda dibandingkan dengan seorang pekerja rumah tangga bergaji rendah.
Dikutip dari Channel News Asia, barang-barang yang dituduh dicuri Parti antara lain tiket pegadaian ValueMax, beberapa kartu EZ-Link, 115 pakaian, DVD player, jam tangan mewah, dua unit iPhone, tas Prada, dua tas Longchamp, kacamata hitam Gucci, dan lainnya.
Liew menuding barang-barangnya ada di dalam tas Parti. Hukuman untuk pelanggaran semacam itu adalah hukuman penjara hingga satu tahun dan denda hingga S$3.000 atau setara Rp32 juta.
Pada Maret 2019, Pengadilan Distrik di Singapura memvonis Parti dua tahun dua bulan penjara. Namun, Parti dibebaskan setelah satu tahun dipenjara karena jaksa penuntut gagal menyampaikan bukti keterlibatan Parti dalam tuduhan majikannya.
Hakim Pengadilan Tinggi Singapura Chan Seng Onn mencatat adanya motif yang tidak tepat dari anggota keluarga Liew untuk memperberat tuduhan terhadap Parti dan putusnya rantai pengawasan bukti.
”Parti bekerja selama 9 tahun untuk keluarga ini dan memiliki hubungan yang baik dengan mereka, tetapi memiliki pertentangan dengan Liew terkait dengan pekerjaan rumah,” kata Hakim Chan.
Parti sering diminta membersihkan kantor Liew yang sebenarnya melanggar kontrak serta aturan Kementerian Tenaga Kerja Singapura.
Liew memecat Parti pada Oktober 2016 setelah menemukan barang-barang keluarganya yang telah hilang di rumah selama bertahun-tahun.
Dia lantas menuding Parti melakukan pencurian. Merespons pemecatan itu, Parti sontak menanyakan alasannya. Tetapi, Liew tidak memberikan alasan apapun dan memberi Parti waktu dua jam untuk mengemas barang-barangnya.
Parti buru-buru mengemas barang-barangnya ke dalam kotak besar dan berniat mengirimkannya ke Indonesia. Ketika dia pergi, keluarga Liew memeriksa kotak-kotak itu dan menemukan barang-barang yang mereka duga milik mereka. Liew pun mengajukan laporan polisi atas tuduhan pencurian. (mas/bro)











Komentar