KOTABUMI – Tim Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan mulai mengusut dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara (Lampura) pada tahun anggaran 2019.
Anggaran tersebut diperuntukan sebagai anggaran belanja surat kabar dan majalah yang ditelaah menghabiskan biaya Rp 4.028.468.000.
Menurut Kasi Pidsus Lampung Utara, Aditya Nugroho, Tim Pidsus telah dibentuk setelah kepala kejaksaan menunjuk Pidsus untuk menangani laporan tersebut.
”Kami akan membentuk tim untuk melakukan penelaahan terlebih dahulu terkait laporan dugaan korupsi,” Ujar Kepala Seksi Pidana Khusus, Aditya Nugroho, Rabu (4/8/2021).
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPW-KAMPUD) Lampung, melaporkan dugaan korupsi anggaran media ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Dugaan korupsi itu terkait anggaran belanja surat kabar, majalah dan media siber tahun 2019, Rp 4.028.468.000.
Berdasarkan analisa dan penelitian, disimpulkan bahwa pada belanja tesebut terjadi tumpang tindih anggaran.
Biaya langganan, pemberitaan, dan advertorial (iklan dalam bentuk berita) bertumpang tindih, baik pada media cetak maupun media online.
Malah dari 136 media online yang melakukan kerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, terdapat 29 media online fiktif. (*)











Komentar