oleh

Masjid Dibuka 50 Persen di Wilayah Level 4 dan 3

JAKARTA–Pemerintah memutuskan untuk menambah kapasitas di tempat ibadah hingga 50 persen, seiring perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus mendatang.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers terkait perpanjangan PPKM, Senin (16/8) malam.

“Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen, di kota, kabupaten PPKM Level 4 dan 3,” kata Luhut.

Baca Juga:   Kemenag Imbau Masjid JAI Sintang Difungsikan bagi Seluruh Umat Islam

Jumlah kapasitas tersebut dengan demikian bertambah sejak tempat ibadah dibuka sepekan sebelumnya, dengan kapasitas sebanyak 25 persen atau maksimal 20 orang.

Luhut mengatakan pembukaan tempat ibadah tetap akan menerapkan protokol kesehatan ketat. Ia mengingatkan warga bahwa pemerintah akan memperpanjang PPKM selama Covid-19 masih berstatus pandemi.

PPKM akan terus diperpanjang untuk mengendalikan mobilitas masyarakat. Penurunan level PPKM akan disesuaikan dengan tingkat laju penyebaran kasus.

Baca Juga:   Banjir di Lampung Mulai Surut, Ketua BNPB: Tidak Ada Korban Jiwa

“Jika situasi Covid-19 makin membaik, tentunya level PPKM akan diturunkan ke level lebih rendah. Di mana level 2 dan 3, nanti akan mendekati situasi kehidupan normal,” kata dia.

Selain tempat ibadah, pemerintah juga akan membuka fasilitas olah raga di luar ruangan atau outdoor. Pembukaan diizinkan bagi fasilitas olahraga individu maupun kelompok yang tak lebih dari empat orang.

Baca Juga:   Ayo Daftarkan Masjid atau Musala Anda ke SIMAS, Mulai 2022 Bantuan Lewat Online

Pembukaan fasilitas olahraga akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, di empat wilayah aglomerasi PPKM level 4 dan 3 wilayah Jawa dan Bali.

“Ini penting saya sampaikan kami akan menutup, bila ada yang melanggar ketentuan ini. Kami tidak ada kompromi mengenai ini,” kata Luhut. (*)

 

Komentar

Berita Lainnya