oleh

Seorang Warga Tewas dalam Duel Setelah Pilkades di Luwu Utara

MASAMBA – Duel maut terjadi di Desa Tandung, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (14/7/2021), beberapa saat setelah Pemiliha Kepala Desa (Pilkades).

Dua pria pendukung calon yang berbeda, terlibat cekcok. Pertikaian ini diakhiri perkelahian bersenjata tajam.

Jumardin (47) tersungkur tewas dengan luka tikam di dada kiri. Lawannya, Kayyub (35) ditangkap polisi setengah jam sesudah duel maut itu.

Menurut Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri, duel maut itu terjadi beberapa saat setelah penghitungan suara Pilkades Tandung.

Baca Juga:   Sekarang Jawa Timur dan Sulawesi Selatan Sudah Zona Oranye

Ketika itu, Jumardin, pendukung calon Kepala Desa nomor urut 01, melintas di depan Kayyub, pendukung calon nomor 02.

Saat melintas itu, Jumardin menggeber motornya. “Karena tersinggung, pelaku langsung mengejar korban,” kata AKP Amri.

Setelah terkejar, keduanya terlibat duel menggunakan senjata tajam, sampai akhirnya Jumardin roboh bersimbah darah.

“Setelah pembunuhan itu, Kayyub bersembunyi di rumah keluarganya,” ujar AKP Amri.

Baca Juga:   Peta Baper, Getar Dilan dan Tiga Inovasi Lain dari Luwu Utara Lolos Seleksi

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Malangke, Akram Risa mengatakan, pertikaian antara Jumardin dan Ayyub tidak terkait Pilkades di Desa Tandung.

“Sejak awal tahapan, sampai rekapitulasi suara pemilihan kepala Desa Tandung tidak ada riak-riak atau gesekan ditengah masyarakat, terutama di Desa Tandung,” ujarnya.

Akram menambahkan, baik pelaku maupun korban bukan warga Desa Tandung.

Kayyub adalah warga Desa Baku-Baku, sedangkan Jumardin warga Desa Giri Kusuma. Perkelahian di Desa Tandung yang kebetulan sedang menggelar Pilkades.

Baca Juga:   Bejat! Seorang Perwira Polisi Jadikan Anak 14 Tahun Sebagai Budak Nafsu

“Jadi, peristiwa ini tidak ada kaitan langsung dengan Pilkades. Tak ada riak dalam warga Desa Tandung,” katanya.

Menurut informasi, Kayyub adalah residivis yang baru menghirup udara bebas setahun lalu.

Ia menjalani hukuman penjara 10 tahun, atas kasus pembunuhan. Kini Kayyub ditahan di Polres Luwu Utara. (*)

Komentar

Berita Lainnya