oleh

Restorative Justice di Sumut Telah Hentikan 69 Perkara

MEDAN–Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative juctice) sebanyak 69 perkara (sejak Januari 2022 sampai 14 Juni 2022). Perkara yang dihentikan beragam, ada pencurian kelapa sawit, pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga(KDRT).

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi Sinarsergai.com, Rabu (15/06/22), menyampaikan bukan kuantitas perkaranya yang jadi tujuan utama kita dalam menghentikan penuntutan dengan restorative justice seperti tertuang dalam Perja No.15 Tahun 2020.

Sambungnya lagi, kualitas dan manfaat positif dari penghentian penuntutan itu yang paling penting, dimana dalam penerapan restoratve justice (RJ) ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi. Kemudian, antara korban dan pelaku ada perdamaian dan tidak lagi ada rasa dendam.

Baca Juga:   Berbasis Ninik Mamak, Balai Restorative Justice Wujudkan Keadilan di Pesisir Selatan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dalam sebuah kesempatan menyampaikan, bahwa untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.

“Ruang atau tempat penyelesaian masalah itu bernama Rumah Restorative Justice yang diharapkan bisa menjadi tempat menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat, menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” kata Fadil Zumhana.

Baca Juga:   Jaksa OKU Selatan Hentikan Kasus Penganiayaan Antara Saudara

Keadilan Restoratif seperti disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana.

Sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

“Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis dari asas ultimum remedium yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan, proporsionalitas serta asas cepat, sederhana dan biaya ringan, oleh karena itu penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lain,” tandas Jaksa Agung.

Baca Juga:   Kejari Langkat Laksanakan Seremonial Restorative Justice

6 Rumah RJ

Jaksa Agung juga mengatakan, konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga Jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana berupa perampasan kemerdekaan seseorang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa di Kejati Sumut saat ini sudah ada 6 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) yang sudah d8resmikan pemanfaatannya. (Topmetronews)

Berita Lainnya