TANJUNG BINTANG – Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel), meringkus AL (43) pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 70 juta.
AL tercatat berdomisili di Jalan P Tirtayasa Gg Satria No 47 Lk I Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Ia berhasil memperdayai Slamet (31), pria polos yang tinggal di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kronologis penipuan dan penggelapan bermula ketika korban meminta bantuan kepada AL untuk mengurus imigrasi mertua korban dengan imbalan Rp 10 juta. Hal itu terjadi pada hari Selasa (19/9/2020), sekira jam 13.22 WIB.
Belum tuntas urusan, pelaku malah menawarkan bantuan menjualkan tanah milik korban. Tak melihat gelagat mencurigakan, korban kemudian mengiyakan tawaran AL.
Singkat cerita, tanah milik korban pun laku seharga Rp 70 juta. Namun apa lacur, uang tak diberikan kepada korban.
Baru menyadari dirinya terkena tipu daya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk diusut hingga tuntas.
Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hapis membenarkan kejadian itu.
“Tempat kejadian perkaranya (TKP, red) di kediaman korban yang berada di Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjung Bintang,” ungkap perwira dengan tanda melati satu di pundak itu, Sabtu (12/6/2021).
Tak mau buruannya menghilang, Unit Buser Polsek Tanjung Bintang langsung menyusuri lapangan mengumpulkan data dan informasi untuk melacak keberadaan si pelaku.
Perburuan berbuah manis, polisi mengendus keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah di Jalan P Tirtayasa Gg Satria No 47 Lk I Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
“Sekitar jam 02.30 WIB, hari Jum’at (11/6/2021), petugas berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Pelaku disangkakan melanggar pasal 378 Jo 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kompol Talen sembari mengakhiri. (Hms)











Komentar