oleh

Penyelundupan 148 Kg Ganja Terungkap Gara-gara Tabrakan

MEDAN – Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengungkap upaya penyelundupan ganja oleh Mukmin, di Medan, Sumatera Utara.

Warga Desa Cinta Maju, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Luees, Aceh Darussalam ini ditangkap petugas Koramil 13, Percut Seituan.

Informasi yang diperoleh, Jumat (11/6/2021), menyebutkan, tertangkapnya Mukmin berawal dari kecelakaan mobil yang dikendarainya tabrakan dengan sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi BK 5749 CR di Jalan Besar Tembung pada Kamis (10/6/2021) malam.

Baca Juga:   Terbukti Jadi Kurir Sabu, Tiga Warga Aceh Divonis 13 Tahun Penjara

Kecelakaan itu membuat warga setempat marah. Seorang anggota Koramil 13, Percut Seituan Peltu ES langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setelah dicek, diketahui pengemudi mobil Innova BK 1689 DX dihakimi warga karena menabrak dua pengendara sepeda motor Honda Supra Fit.

Pasangan suami istri yang jadi korban tabrakan itu bernama Muhammad Ramdahan Syam. Warga Jalan Pusaka, Gang Sadar, Desa Bandar Kalipa dan Leoni Hartini.

Baca Juga:   Hujan Tinggi di Hulu dan Medan Akibatkan Banjir, Walikota Bobby Turun Perbaiki Drainase

Selanjutnya para korban tabrak lari dan pelaku Mukmin dibawa ke Kantor Koramil 13 Percut Seituan, untuk proses mediasi.

Sesaat setelah berada di kantor Koramil, Mukmin berusaha melarikan diri berusaha melarikan diri namun gagal.

Petugas yang curiga kemudian mengecek dan ternyata dari dalam mobilnya didapatkan 5 karung berisi 148 bungkus ganja diduga seberat 148 kilogram.

Petugas segera mengamankan pelaku dan barang bukti mobil Innova, uang tunai Rp 115 ribu, satu HP, KTP, dua lembar slip bukti transfer, satu kartu BPJS, satu kartu debit dan lainnya.

Baca Juga:   Polda Ambil Alih Kasus Korban Pemukulan yang Malah Jadi Tersangka

Mukmin berikut barang bukti diserahkan ke Satreskoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Kasat ResNarkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan mengakui adanya penyerahan tersangka 148 kg ganja tersebut berikut barang buktinya. (*)

Komentar

Berita Lainnya