oleh

Bercinta di Kebun Sawit, Pacar Diperkosa, Motor Dirampas

DELI SERDANG – Bercinta di kebun sawit, bikin apes Yogi Pramudian (22) dan kekasihnya, SR perempuan 18 tahun.

Mereka berdua jadi korban perampokan, bahkan sang perempuan diperkosa perampok itu di perkebunan sawit Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Diketahui, pelaku perampok itu dilakoni Muhammad Nuh (37) dan peristiwa nahas ini terjadi, Selasa (18/5/2021).

Awalnya Yogi menjemput sang kekasih di rumahnya di Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sekira pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:   Polres Belawan Gulung Kawanan Perampok

“Pukul 22.00 WIB, mereka mencari tempat sunyi untuk berkasih-kasihan,” jelas Kompol Firdaus, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang di Mapolresta Deli Serdang, Jumat (11/6/2021).

Diterangkan Firdaus, pasangan kekasih itu memilih perkebunan kelapa sawit di Desa Sei Merah. Tapi sial, aksi mereka diketahui tersangka.

“Selesai merka berhubungan badan, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menegur Yogi dan menyuruhnya jongkok sambil mengancam menggunakan kayu,” ujar Firdaus.

Baca Juga:   Kepergok Mencuri, Pria Ini Perkosa dan Bunuh Ibu Rumah Tangga

Saat itu, Yogi menuruti kemauan M Nuh yang kekudian memaksa SR naik ke sepeda motor Yogi.

Hingga sekira pukul 01.00 WIB, M Nuh membawa korban ke sebuah kawasan ladang sawit di Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

“Kemudian pelaku mencabuli SR sebanyak dua kali,” ujar Firdaus.

Puas menyalurkan aksi bejatnya, pelaku membawa korban ke Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas Kota Medan.

“Sekitar pukul 04.15 WIB korban diturunkan di jalan,” ujar Firdaus.

Baca Juga:   Biadab! Sembilan Pemuda Bergilir Gagahi Bocah SMP di Kebun Sawit

Karena aksi pelaku, korban menderita kerugian kehilangan HP dan sepeda motor. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

Polisi menangkap pelaku, Rabu (9/6/2021). Dia diciduk di rumahnya di Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal pencurian dan kekerasan yakni Pasal 365 dan atau Pasal 363 dari KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” kata Firdaus.

Terkait pasal pencabulan, polisi belum menerima laporan korban SR. (*)

Komentar

Berita Lainnya