TULANG BAWANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NM (41), warga Jalan 1, Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, karena diduga mengedarkan narkotika.
Oknum ASN tersebut ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Jalan 1, Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota. Hari Kamis (06/05/2021), pukul 23.30 WIB.
“Petugas kami menangkap seorang oknum ASN yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (15/05/2021).
Lanjut AKP Anton, dari tangan oknum ASN tersebut petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Keberhasilan petugasnya dalam mengungkap oknum ASN yang mengedarkan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.
Informasi yang didapat bahwa oknum ASN ini sering menjadikan rumah sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan penggerbekan di rumah oknum ASN tersebut, selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah juga turut diamankan BB narkotika jenis sabu,” kata AKP Anton.
Saat ini oknum ASN berinisial NM sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (*)











Komentar