JAKARTA–Buntut kasus rapid test antigen bekas yang digunakan di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, seluruh jajaran direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) dipecat.
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang harus mendapat respons profesional dan serius.
Makanya, Eric turun tangan dalam pembuktian kasus ini dengan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick dalam keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).
Menteri Erick menyebut, seluruh BUMN terikat dalam kesepakatan bersama yakni bertindak profesional sesuai dengan core valuenya, yakni amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Kasus Kualanamu, kata Erick, bertentangan dengan core value tersebut.”Karena tak sejalan dengan core value tersebut, kami tidak memandang siapa dan apa jabatannya, jadi kami persilakan untuk berkarier di tempat lain,” kata Erick.
Erick menjelaskan, kelemahan sistem membuat kasus antigen bekas terjadi. Hal ini berdampak luas bagi kepercayaan masyarakat. Padahal, sebagai perusahaan layanan kesehatan, kepercayaan atas kualitas pelayanan menjadi hal mutlak, yang tak bisa ditawar
“Akumulasi dari seluruh hal tersebut membuat kami berkewajiban untuk mengambil langkah ini. Ini bukan langkah untuk menghukum, tapi langkah untuk menegakkan dan memastikan bahwa seluruh BUMN punya komitmen untuk melayani, melindungi, dan bekerja untuk kepentingan masyarakat,” kata Erick.
Saat ini, auditor independen sedang bekerja juga untuk memeriksa semua lab yang ada di bawah Kimia Farma.
Jika merujuk situs perusahaan, jajaran manajemen Kimia Farma Diagnostika saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama: Adil Fadilah Bulqini Direktur Keuangan, Umum, & SDM: Ilham Sabariman
Komisaris
Komisaris Utama: Yudhi Rangkuti Komisaris: Retno Sumekar (*)











Komentar