oleh

23 Orang Ditest Antigen dan Urine, Empat Diketahui Menghirup Sabu

TANGGAMUS – Polres Tanggamus dan Dinas Kesehatan melalui UPT Puskesmas Kota Agung melakukan swabtest antigen kepada 23 orang yang diamankan di lokasi pembubaran organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka.

Selain melakukan swabtest antigen, petugas juga memeriksa urine kepada ke 23 orang tersebut, sehingga didapatkan empat orang urinenya mengandung metafetamine atau narkotika jenis sabu.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengatakan, swabtest dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolres Tanggamus mengantisipasi dan mencegah Covid-19 pada kerumunan organ tunggal yang dibubarkan.

Baca Juga:   Tidak Ada Pesta Kembang Api, Malam Tahun Baru Kapolres OKU Selatan Imbau Warga Patuhi Prokes

“Kami langsung melakukan swabtest. Hasilnya ke 23 orang dinyatakan negatif covid-19, namun hasil test urine tadi pagi diketahui empat orang positif mengkonsumsi sabu,” kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (15/5/21) siang.

Terhadap keempat orang itu dilakukan pemeriksaan oleh SatresNarkoba Polres Tanggamus serta pengembangan terhadap penyedia sabu dimaksud.

Baca Juga:   Viral, Ratusan Pelajar SMA Pesta Dugem di Aula Kantor Bupati

Sebelumnya diberitakan, upaya represif personel gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 Tanggamus dan Satgas Covid-19 membubarkan paksa kegiatan keramaian berupa hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka, Tanggamus, Sabtu (15/5/21) dinihari.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK dan Dandim Letkol Inf Arman Aris Sallo, berhasil mengamankan 23 orang, alat organ tunggal juga dibawa ke Polres Tanggamus.

Baca Juga:   Tes Urine, Tiga Sopir Angkutan Umum Positif Gunakan Sabu

Saat ini 23 orang tersebut masih dalam pemeriksaan secara marathon oleh Satreskrim dan SatresNarkoba guna proses pengembangan maupun penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap mereka tersebut dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto Pasal 510 KUHP. (Nn-Yan)

Komentar

Berita Lainnya