oleh

Tetapkan Tersangka, KPK Tahan Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPRD Jabar sebagai tersangka kasus suap di Kabupaten Indramayu, Kamis (15/4/2021).

Kedua tersangka itu adalah Ade Barkah Surachman, anggota DPRD Jabar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jabar, dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

Siti Aisyah yang juga dari Partai Golkar adalah kakak ipar Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat.

Penetapan itu disampaikan pimpinan KPK, Lili Pantauli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung KPK yang disiarkan pula melalui akun YouTube KPK.

Lili mengatakan, perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali kegiatan tangkap tangan KPK.

Baca Juga:   KPK Periksa Eks Anak Buah Edhy Prabowo

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menyita uang Rp685 juta yang terkait dengan perkara.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Supendi, Bupati Indramayu 2014-2019, dan Omarsyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Kemudian, Wempy Triyono Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa ES, swasta.

Saat ini empat orang tersebut telah di vonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   10 Jam Diperiksa KPK, Begini Reaksi Bupati HSU Abdul Wahid Saat Ditanyai 

Perkara tersebut kemudian dikembangkan dan pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 s.d. 2019.

Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain.

Karena itu KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya adalah Ade Barkah Surachman, anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024, dan Siti Aisyah Tuti Handayaniz anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014 – 2019.

Baca Juga:   Ini Dia Tiga Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Komentar

Berita Lainnya