oleh

Polres Bukittinggi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat 25 Kg

BUKITTINGGI – Jajaran Polres Bukittinggi gagalkan peredaran Narkoba jenis ganja seberat 25 kg , Senin (15/3/2021) , pkl 03.00 wib.

Pelaku yang diduga sebagai kurir berinisial RN (18 ), EH ( 33 ) dan L (20 ), lokasi kejadian di wilayah Jorong Pulai Gaduik Ranggo Malai ( PGRM ) Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang.

Kapolres AKBP Dody Prawiranegara didampingi kabag opsnal Kompol Pane dan kasat.Narkoba AKP Alexi, mengatakan tiga pelaku dibekuk berkat informasi masyarakat.

Informasi itu menyebutkan, diduga ada nya transaki Narkoba di Jln.Bukittinggi -Medan. Lalu tim langsung gerak cepat kelokasi yang dikomandoi Sat-Narkoba.

Seperti diberitakan Semangatnews. com, jejaring Siberindo Sumbar, polisi melakukan penyisiran selama 8 jam, sasaran berbalik arah ke Medan.

Baca Juga:   Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Namun, tim opsnal langsung mencegat kendaraan, pelaku berusaha kabur.

Siasat buruknya gagal karena disergap petugas dan ditemukan satu karung berisi ganja seberat 25 kg, papar Kapolres, Selasa (16/3/2021).

Barang bukti selain ganja , sebilah pisau dan satu unit mobil Avanza warna silver plat No Pol. BB 1757 XR

Untuk proses penyelidikan pelaku dijerat pasal 114 ayat (2),pasal 111 ayat (2),UU Narkotik no.35 thn 2009 (Yet).

Komentar

Berita Lainnya