TANJUNGBALAI – Perempuan belia berusia 14 tahun warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dengan berani mengakui siapa bapak bayi yang dilahirkannya.
Padahal dia selalu diancam agar tak membocorkan perbuatan bejat pria paruh baya itu.
Pengakuan ibu muda ini diutarakannya di hadapan ibu kandungnya. Kemudian sang ibu kandung melaporkan perbuatan pria bejat itu ke Polres Tanjungbalai.
Dalam tempo kurang dari 1×24 jam polisi menciduk pria bejat itu. Namanya Z alias Edi (47), Kamis (11/3/2021).
Lelaki warga Kota Tanjungbalai ini tak lain adalah ayah kandung perempuan belia yang dihamilinya itu!
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan menceritakan kronologis kisah ibu muda ini.
Dikatakan AKBP Putu Yudha, pria bejat tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI, tanggal 10 Maret 2021 atas laporan dari S (47), yang merupakan ibu korban.
Ternyata dari kisah yang diceritakan S, bapak dari si jabang bayi adalah suaminya sendiri yang tak lain adalah ayah kandung dari korban.
Edi tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun hingga akhirnya melahirkan.
Ibu kandung korban melaporkan tersangka ke Polres Tanjungbalai, Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Sesuai laporan polisi, tersangka pertama kali melakukan perbuatan cabul kepada putri kandungnya sendiri, pada bulan Juli 2020 sekira pukul 01.00 WIB dini hari, yakni saat korban sedang tidur.
“Pada saat korban terbangun, tersangka mengancam korban agar tidak berteriak, sehingga tersangka leluasa melakukan perbuatan bejat tersebut kepada putrinya sendiri,” ujar Kapolres.
Tersangka mengulang perbuatannya itu sampai korban hamil dan baru-baru ini telah melahirkan seorang anak perempuan secara normal di salah satu klinik bidan di Kota Tanjungbalai.
“Setelah melahirkan bayinya, korban akhirnya mengungkapkan kepada ibunya, bahwa laki-laki yang menyebabkan dirinya hamil hingga melahirkan itu adalah ayahnya sendiri,” tambah kapolres.
Tidak terima atas perlakuan suaminya terhadap putrinya itu, ibu korban, akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Tanjungbalai.
Tersangka telah diamankan di Polres Tanjungbalai dengan barang bukti berupa 1 lembar Surat Keterangan Kelahiran.
Tersangka akan dijerat dengan pidana Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ES)










Komentar