JEMBER – Polisi menetapkan Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara Nurhasan (35) sebagai tersangka dalam peristiwa ritual maut di Pantai Payangan, Ambulu, Jember, Jawa Timur.
Polisi menjerat Nurhasan dengan Pasal 359 KUHP karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati. Ancaman maksimal lima tahun penjara.
Nurhasan disangka bersalah atas meninggalnya 11 orang dalam ritual di Pantai Payangan, Minggu (13/2/2022).
“Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka Nurhasan, ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu (16/2/2022).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, juga melakukan gelar perkara.
“Saudara Nurhasan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kapolres.
Hasil gelar perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan Nurhasan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hery menambahkan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, Nurhasan memang terbukti lalai sehingga menghilangkan nyawa para pengikut ritualnya.
Dari kegiatan penyelidikan, penyidik yakin bahwa yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya terkait pasal 359 KUHP.
“Hasil pemeriksaan saksi ditambah alat bukti, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi ritual itu adalah saudara Nurhasan,” ujarnya.
Sebelumnya, 23 orang tergulung ombak saat melakukan ritual di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu. Peristiwa itu mengakibatkan 11 orang tewas.
Pemimpin kelompok ini, Nur Hasan, warga Dusun Botosari, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi.
Rombongan ritual ini berangkat ke Pantai Payangan dari rumah Nurhasan.
Mereka bertolak Sabtu (12/2/2022), sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum berangkat mereka berkumpul dan berdoa bersama.
Rombongan menuju lokasi dengan naik kendaraan mini bus. Ketua kelompok, Nurhasan juga ikut dalam rombongan itu. (*/Siberindo.co)








