PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau menemukan miliaran rupiah kekurangan volume dan kelebihan pembayaran lima paket pekerjaan fisik dan pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020.
Demikian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Kota Pekanbaru Tahun 2020 Nomor: 146.A/LHP/XVIII.PEK/05/2021 tanggal 21 Mei 2021 yang diperoleh riau.siberindo.co.
LHP itu ditandatangani oleh Widhi Widayat, CA selaku Penanggung jawab Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau.
Berikut, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Dinas PUPR Kota Pekanbaru yang bisa mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah bila tidak ditindaklanjuti oleh dinas yang dikepalai oleh Indra Pomi Nasution itu.
Pertama, kekurangan volume atas Pekerjaan Pembangunan Islamic Center Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya (Lanjutan) sebesar Rp227.179.163,07. Kontraktor PT Vista Emas Sejati (VES), berdasarkan kontrak Nomor 02.04/SPK/APBD/ TENDER/PPI/PUPR-CK/IV/2020 tanggal 07 April 2020 senilai Rp29.416.678.000,00.
Kedua, kekurangan volume atas Pekerjaan Pembangunan 3 (Tiga) Unit Gedung Kantor SKPD Pemko Pekanbaru (Multiyears Tahap 2) sebesar Rp542.190.517,13. Kontraktor PT. Gunakarya Nusantara (GN) berdasarkan kontrak Nomor 08.04/SPK/APBDPEMB-LU/PPI/PUPR-CK/VI/2018 tanggal 21 Juni 2018 senilai Rp78.903.411.000,00.
Ketiga, kekurangan volume atas Pekerjaan Pembangunan 2 (Dua) Unit Gedung Kantor OPD Pemko Pekanbaru (Multiyears Tahap 2) Rp471.417.697,57. Kontraktor PT. Hutomo Mandala Perkasa (HMP) berdasarkan kontrak Nomor 07.04/SPK/APBD/PEMB-LU/PPI/PUPR-CK/VI/2018 tanggal 08 Juni 2018 senilai Rp58.613.350.000.
Keempat, kelebihan pembayaran Paket Pengadaan Meubeler Gedung B3 Perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru sebesar Rp17.361.900,80. Kontraktor PT. Kalyla Primatama Indonesia, nilai kontrak Rp5.846.034.590,00.
Kelima, kelebihan pembayaran Paket Pengadaan Meubelair Gedung B9 Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya Rp185.072.287,64. Kontraktor CV Derajat Sentosa, nilai kontrak Rp5.287.241.322,00.
Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, seluruh temuan BPK Riau sudah ditindaklanjuti.
‘’Temuan BPK itu sudah ditindak lanjuti dengan menyetorkan ke Kas Daerah. Dan pihak (rekanan) menjaminkan asetnya di BPKAD,’’ katanya.
Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat jug wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima. (nb/riau.siberindo.co)










